Negara Ini Akan Eksekusi Mati 1.000 Terpidana
Liputan6.com, Islamabad - Pemerintah Indonesia tengah menerapkan pelaksanaan hukuman mati sebagai upaya tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana kejahatan berat dan memberikan dampak buruk yang begitu besar, termasuk terpidana mati narkoba yang mengancam masa depan anak bangsa.
Namun Indonesia bukanlah satu-satunya sebagai negara yang menggalakkan hukuman mati secara tegas. Pakistan baru-baru ini mencabut moratorium eksekusi mati, yang artinya pelaksanaan hukuman terberat itu akan kembali diberlakukan lantaran maraknya aksi terorisme.
Sejak Desember 2014, Pakistan telah melakukan hukuman gantung kepada 24 terpidana, sebagai langkah keras usai terjadinya serangan yang dilakukan militan Taliban di sekolah militer pada akhir tahun lalu. Serangan itu mengakibatkan 150 orang tewas, termasuk pelajar.
Otoritas setempat menyatakan pihaknya akan mengeksekusi lebih dari 1.000 terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak. Namun menurut badan Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty International, ada 8.000 terpidana mati yang diperkirakan terancam bakal dieksekusi di negara tersebut.
Menanggapi hal itu, Badan Human Right Watch menilai langkah pemerintah untuk menerapkan kembali eksekusi mati merupakan suatu kemunduran.
"Langkah eksekusi mati Pemerintah Pakistan merupakan reaksi atas kejahatan yang masif dan mengerikan daripada memperbaiki sistem keamanan negara," ujar Phelim Kine, Deputi Direktur Human Rights Watch di Asia, seperti dimuat News.com.au, Sabtu (14/3/2015).
"Pakistan merupakan negara dengan terpidana mati paling banyak yang bakal menghadapi eksekusi," imbuh dia.
Dijelaskan Phelim Kine, para terpidana mati itu merupakan pelaku kejahatan atas kasus pemerkosaan, pembunuhan, pemberontakan, dan penghinaan berat.
Sebelumnya Pakistan menerapkan moratorium eksekusi mati sejak 2008. Yang artinya, sejak masa itu, tak ada hukuman mati yang diterapkan, menurut aturan.
Meski demikian, pada kenyataannya, ada satu terpidana mati yang dieksekusi, yakni seorang tentara yang dihukum pengadilan militer dan dihukum mati pada November 2012.
Salah satu terpidana yang terancam hukuman mati adalah seorang mantan polisi yang menembak mati Gubernur Punjab Salman Taseer di Islamabad pada 2011 silam.
Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini telah mengeksekusi mati 44 orang. Menurut catatan Badan HAM, negara kerajaan itu telah mengeksekusi 2.000 orang sejak tahun 1985 dan 2013.
Pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengeksekusi mati 6 terpidana pada 18 Januari 2015 lalu. Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan mengeksekusi mati sekitar 10 terpidana dalam waktu dekat. (Riz)
Namun Indonesia bukanlah satu-satunya sebagai negara yang menggalakkan hukuman mati secara tegas. Pakistan baru-baru ini mencabut moratorium eksekusi mati, yang artinya pelaksanaan hukuman terberat itu akan kembali diberlakukan lantaran maraknya aksi terorisme.
Sejak Desember 2014, Pakistan telah melakukan hukuman gantung kepada 24 terpidana, sebagai langkah keras usai terjadinya serangan yang dilakukan militan Taliban di sekolah militer pada akhir tahun lalu. Serangan itu mengakibatkan 150 orang tewas, termasuk pelajar.
Otoritas setempat menyatakan pihaknya akan mengeksekusi lebih dari 1.000 terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak. Namun menurut badan Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty International, ada 8.000 terpidana mati yang diperkirakan terancam bakal dieksekusi di negara tersebut.
Menanggapi hal itu, Badan Human Right Watch menilai langkah pemerintah untuk menerapkan kembali eksekusi mati merupakan suatu kemunduran.
"Langkah eksekusi mati Pemerintah Pakistan merupakan reaksi atas kejahatan yang masif dan mengerikan daripada memperbaiki sistem keamanan negara," ujar Phelim Kine, Deputi Direktur Human Rights Watch di Asia, seperti dimuat News.com.au, Sabtu (14/3/2015).
"Pakistan merupakan negara dengan terpidana mati paling banyak yang bakal menghadapi eksekusi," imbuh dia.
Dijelaskan Phelim Kine, para terpidana mati itu merupakan pelaku kejahatan atas kasus pemerkosaan, pembunuhan, pemberontakan, dan penghinaan berat.
Sebelumnya Pakistan menerapkan moratorium eksekusi mati sejak 2008. Yang artinya, sejak masa itu, tak ada hukuman mati yang diterapkan, menurut aturan.
Meski demikian, pada kenyataannya, ada satu terpidana mati yang dieksekusi, yakni seorang tentara yang dihukum pengadilan militer dan dihukum mati pada November 2012.
Salah satu terpidana yang terancam hukuman mati adalah seorang mantan polisi yang menembak mati Gubernur Punjab Salman Taseer di Islamabad pada 2011 silam.
Sementara itu, Pemerintah Arab Saudi baru-baru ini telah mengeksekusi mati 44 orang. Menurut catatan Badan HAM, negara kerajaan itu telah mengeksekusi 2.000 orang sejak tahun 1985 dan 2013.
Pemerintah Indonesia yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengeksekusi mati 6 terpidana pada 18 Januari 2015 lalu. Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan akan mengeksekusi mati sekitar 10 terpidana dalam waktu dekat. (Riz)
MONGGO PINARAK ConversionConversion EmoticonEmoticon